Hukum Laki-laki Dan Perempuan Setelah Meminang

Ponpes Mambaul Huda
Bismillahirrohmanirrohim,

Dalam kehidupan sehari-hari hampir tidak pernah dijumpai pernikahan tanpa didahului oleh peminangan calon mempelai pria terhadap calon mempelai wanita, jikalaupun ada tentunya jumlahnya sangat kecil.
          Hal ini menunjukkan besar kesadaran masyarakat akan arti penting peminangan dalam rangka membentuk keluarga ideal yang penuh sakinah, mawaddah dan rahmat lewat pernikahan.
Peminangan dalam literature fiqih disebut : اَلْخِطْبَةْ secara harfiah خطبة adalah:
اِلْتِمَاسُ الْخَاطِبِ اَلنِّكَاحَ مِنْ جِهَةِ الْمَخْطُوْبَةِ
“Yakni permintaan peminang kepada terpinang untuk melakukan pernikahan “ (I’anah Tholibin 3 : 267).
          Pengertian istilah itu tidak jauh berbeda dalam arti harfiahnya. Dalam kompilasi hukum islam Indonesia mendefinisikan peminangan sebagai kegiatan upaya ke arah terjadi hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita.
          Peminangan sunnah hukumnya. Hal ini diperintahkan tetapi tidak sampai pada tingkat kewajiban. Tanpa peminangan akad pernikahan tetap sah karena tidak termasuk rukun dan syarat.
          Seperti dikemukakan diatas, masyarakat umumnya tidak meninggalkan peminangan sebagai Muqoddimah (pendahuluan) menuju perkawinan. Hal ini kemungkinan disebabkan banyak manfaat yang diperoleh lewat peminangan seorang pria mengetahui kesediaan مَخْطُوْبَةِ  (wanita yang dipinang untuk di nikah). Kesediaan ini sangat penting dikaitkan dengan ketentuan kompilasi hukum islam Indonesia pasal 16 yang menyatakan perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
          Bahkan dalam pasal 17 disebutkan: “bila ternyata perkawinan tidak disetujui olehsalah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.”
          Peminangan juga memungkinkan kedua calon mempelai saling engenal, paling tidak secara fisik dengan melihat secara langsung (مُعَايَنَةْ) .
Rasul SAW pernah menyuruh Al-mughiroh ibnu Syu’bah ketika meminang seorang wanita agar melihatnya, beliau bersabda :
اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَإِنَّهُ اَحْرَى مِنْ اَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“pandangah ia, karena hal itu bias menciptakan keharmonisan antara kalian berdua.” (Nihayatuz Zain, Hal:299)
          Informasi yang lebih detail tentang kepribadian masing-masing dapat diperoleh melalui konsultasi dengan kawan atau kerabat. Dengan begitu kekecewaan di kemudian hari akibat salah pilih dapat diantisipasi. Setelah memahami kelebihan dan kekurangan pasangannya, kedua pihak dapat memperkirakan resiko yang mungkin terjadi, sekaligus menyiapkan diri secara mental dalam menghadapinya dengan penuh kedewasaan.

STATUS HUKUM

Kesadaran masyarakat akan arti penting peminangan bagi perkawinan ternyata belum diimbangi pengetahuan secara memadai tentang akibat hokum yang ditimbulkan. Bagaimana status مَخْطُوْبَةِ dalam hubungannya dengan lelaki yang telah meminangnya? Apakah dia sama persis dengan istri atau statusnya masih seperti belum dipinang?
          Pada dasarnya antara peminangan dan pernikahan terdapat perbedaan yang fundamental. Peminangan tidak lebih dari muqoddimah pernikahan, dalam peminangan lelaki baru pada tahap mengungkapkan perasaan atau keinginan dan mengajukan penawaran kepada pihak perempuan untuk menikah.
          Sebuah penawaran tentu saja dapat diterima dan ditolak. Sedangkan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Karena itu, setelah peminangan status  خَاطِبْ  dan  مَخْطُوْبَةِbelum berubah sama sekali, antara keduanya belum terjalin hubungan yang special. Mereka masih dianggap seperti orang lain. Status suami istri lengkap dengan hak dan kewajibannya baru diperoleh setelah keduanya menikah.
          Ketentuan ini membawa konsekuensi dalam masa tunggu antara peminangan sampai pernikahan, mereka berdua tidak dibenarkan mengerjakan hal-hal yang hanya diperkenankan dilakukan suami istri, seperti: berduaan di tempat sepi, tidur bersama, apalagi melakukan hubungan seksual.
          Juga termasuk poto pre wedding dengan bergandengan tangan atau sejenisnya untuk kartu undangan walimah atau resepsi pernikahan yang saat ini sedang marak dilakukan sepasang lelaki dan perempuan sebelum keduanya nikah secara resmi.
          Akibat hukum peminangan terbatas pada larangan meminang wanita yang telah dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan dapat diketahui lewat pernyataan secara lisan atau berdasarkan indicator-indikator yang lain. Rasulullah bersabda :
وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
” Dan janganlah seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, hingga ia (peminang sebelumnya) meninggalkannya atau mengizinkannya” (Shohih Bukhori, Juz: 6, Hal: 136 – maktabah wa matba’ah toha putra semarang)
          Dengan demikian para orang tua seyogyanya mengarahkan putra-putrinya agar tidak terlibat dalam hubungan terlalu jauh dengan calon pasangannya, siapa tahu setelah salah satu “mencicipinya” pernikahan batal dilangsungkan. Hal ini mengingat putusnya peminangan masih terbuka selama belum menikah secara resmi. Disamping itu, perbuatan tersebut dilarang oleh agama. Lagipula status anak akibat “kecelakaan” sebelum pernikahan dalam masalah warisan dan lain-lain berbeda dengan anaka yang sah.
          Satu hal yang jelas, memelihara kesehatan jauh lebih baik daripada mengobati penyakit, apalagi jika penyakit itu tidak memiliki obat penawar.
          Demikian sekelumit tulisan yang kami kutip dari berbagai sumber dengan harapan dapat menjadi tuntunan bagi semua pihak, khususnya para orang tua yang akan menikahkan putra-putrinya.
          Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar. Amin.

CATATAN UNTUK DIPERHATIKAN

          Wanita hamil akibat kecelakaan (مِنَ الزِّنَى) yang dinikah oleh pria lain, bila kemudian hari melahirkan anak setelah enam bulan dua (لَحْظَةْ) dari waktu dia akad dan (اِمْكَانُ الْوَطِئْ), maka anak itu sah jadi (وَلَدُ النَّسَبْ) dengan pria tersebut dan berlaku (حُكُومْ وَلَدُ النَّسَبِ) boleh menjadi wali apabila lahir anak putrid dan boleh waris mewaris.
          Demikian juga sah jadi (وَلَدُ النَّسَبْ) apabila tidak tahu (jelas) apakah waktu melahirkan anak tersebut sudah sampai masa enam bulan dua (لَحْظَةْ) atau belum. Dan apabila melahirkan anak tersebut, tahu (jelas) kurang dari enam bulan, maka tidak sah jadi (وَلَدُ النَّسَبْ) dengan pria tersebut, tidak berlaku (حُكُومْ وَلَدُ النَّسَبِ), tidak boleh menjadi wali dan tidak boleh waris mewaris.
قال فى تلخيص المراد، ص : ٢٤٢
نَكَحَ حَامِلًا مِنَ الزِّنَى فَأَتَتْ بِوَلَدٍ لِزَمَانِ اِمْكَانِهِ مِنْهُ بِاَنْ وَلَدَتَ لِسِتَّةِ اَشْهُرٍ وَلَحْظَتَيْنِ مِنْ عَقْدِهِ وَإِمْكَانِ وَطْئِهِ لَحِقَهُ. وَكَذَا إِنْ جَهِلَتْ اَلْمُدَّةُ وَلَمْ يَدْرِ هَلْ وَلَدَتْهُ لِمُدَّةِ الْإِمْكَانِ اَوْ لِدُوْنِهَا عَلَى الرَّاجِحِ. وَ إِنْ وَلَدَتْ لِدُوْنِهَا لَمْ يَلْحَقْهُ.
          Seseorang menikahi wanita hamil dari zina, kemudian wanita tersebut melahirkan setelah tenggang waktu yang dimungkinkan anak tersebut darinya, yaitu enam bulan ditambah prosesi akad dan bersetubuh, maka anak tersebut bernasab kepadanya. Demikian pula menurut pendapat yang rojih apabila tenggang waktu itu tidak diketahui dan dia tidak tahu apakah si wanita itu melahirkan setelah tenggang waktu demikian atau dibawah tenggang waktu. Dan apabila melahirkannya dibawah tenggang waktu yang demikian (kurang dari enam bulan ditambah waktu prosesi akad dan bersetubuh) maka anak yang lahir itu tidak bernasab kepadanya.

          Adapun wanita hamil akibat kecelakaan (مِنَ الزِّنَى) yang dinikah oleh pria yang berbuat zina kepadanya, maka (مُطْلَقْ) anaknya tidak sah jadi (وَلَدُ النَّسَبْ).
قال فى البغية، ص : ٢٤٩
وَمِنْ هُنَا يُعْلَمُ شِدَّةِ مَا إِشْتَهَرَ اَنَّهُ اِذَا زِنَى شَخْصٌ بِإِمْرَأَةٍ وَاَحْبَلَهَا تَزَوَّجَهَا وَإِسْتَلْحَقَ اَلْوَلَدَ فَوَرِثَهُ زَاعِمًا سَتْرَهَا – وَهَذَا مِنْ اَشَدِّ الْمُنْكَرَاتِ اَلشَّنِيْعَةِ اَلَّتِيْ لَايَسَعُ اَحَدًا اَلسُّكُوْتُ عَنْهَا فَإِنَّهُ خَرْقٌ لِلشَّرِيْعَةِ وَمُنَابَذَةٌ لِأَحْكَامِهَا، وَمَنْ لَمْ يَزَلْهُ مَعَ قُدْرَتِهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَهُوَ شَيْطَانٌ فَاسِقٌ وَمُدَاهِنٌ مُنَافِقٌ، وَاَمَّا فَاعِلُهُ فَكَادَ يَخْلَعُ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ لِأَنَّهُ قَدْ أَعْظَمَ الْعِنَادِ لِسَيِّدِ الْأَنَامِ، مَعَ مَا تَرَتَبَ عَلَى فِعْلِهِ مِنَ الْمُنْكَرَاتِ وَالْمَفَاسِدِ.
          Dari sini bisa diketahui ada hal yang sangat keterlaluan yang merata di tengah masyarakat, yaitu apabila laki-laki berzina dengan perempuan dan menghamilinya, maka dia menikahi dan menasabkan anaknya serta memberikan warisan dengan anggapan bisa menutupi aib perempuan tersebut. Ini adalah termasuk kemungkaran yang sangat berat dan sangat buruk yang tak seorangpun diberi kelonggaran membiarkan dan mendiamkannya. Karena hal ini merobek-robek syari’ah dan mencampakkan hukum-hukum syari’ah. Dan barang siapa tidak berusaha menghilangkan hal ini dengan jiwa dan hartanya, padahal dia mampu, maka dia adalah setan yang fasiq dan penjilat yang munafik.
          Sedangkan pelakunya mendekati benar kalau dikatakan berusaha melepaskan ikatan agama islam, karena dia memperbesar penentangannya terhadap Rasulullah pemimpin manusia, serta memperbesar kemungkaran-kemungkaran dan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatannya.   
         
          Dalam kasus menikahi wanita hamil akibat perzinaan (seperti tersebut dalam bughyah halaman 249 tadi) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
          Secara hokum, anak yang dikandungnya tidak memiliki hubungan nasab dengan lelaki yang mengawininya, meskipun dia yang menyebabkan kehamilannya. Konsekuensinya, sang anak tidak mendapatkan warisan dari lelaki itu. Dan kalau yang lahir berkelamin perempuan, tidak berhak bertindak sebagai wali tatkala menikah, hal tersebut tampaknya kurang dipahami kita bersama.
          Karena itu kehamilan diluar nikah bagaimanapun juga harus dihindari. Caranya dengan menjauhi aktifitas seks pramantal (seks sebelum menikah) mengingat akibatnya tidak hanya dirasakan sang ibu, tapi juga merembet pada anak yang tidak tahu apa-apa.
          Aib yang di tanggung keluarga, turunnya derajat yang bersangkutan di mata masyarakat, juga harus dipikirkan, belum lagi hilangnya ketentraman jiwa karena merasa berdosa, dan bersalah kepada Allah SWT serta kemungkinan tertular penyakit. Masalahnya juga akan makin ruwet bila pihak lelaki tidak mau mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ingat !!! pencegahan penyakit jauh lebih efektif dari pada pengobatan.
          Upaya menghindari seks pramantal sebenarnya tidak terlalu sulit jika mampu menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa menstimulasi keinginan seksual. Seperti mengkonsumsi berbagai bentuk pornografi, dan larut dalam pergaulan bebas tanpa batas.
          Menjauhi dosa dengan niat yang benar semata-mata mematuhi ketentuan Allah SWT akan mendapat pahala di dunia dan akhirat, yakinlah kebahagiaan hidup yang sejati bukan terletak pada pemenuhan dan pemuasan hawa nafsu semata, tetapi sejauh mana komitmen kita terhadap apa yang sudah digariskan oleh agama.
          Dan bagi yang terlanjur “kumpul kebo” bahkan telah membuahkan beberapa anak, supaya tidak terjerumus dalam kemaksiatan yang terlalu jauh, hendaknya segera berobat dengan bertaubat, dan meresmikan hubungan itu dengan ikatan perkawinan.

Wallahu a’lam bisshowab.

Dipetik oleh: KH. Musthofa Bakri Pekalongan

Post a Comment

Sebelumnya Selanjutnya